Syarat dan Ketentuan

Produk konsumen bukan merupakan hal-hal yang dilarang dalam syariat, seperti :

Produk yang haram, najis dan hal-hal lain yang dilarang dalam syari’at

Desain yang dibuat tidak mengandung unsur :

Penipuan, Propaganda, Ujaran Kebencian dan Tidak Melanggar Aturan Norma – norma Sosial

Logo Halal MUI, BPOM dan PIRT

Untuk mencantumkan logo halal MUI, BPOM, dan PIRT harus melampirkan sertifikatnya yang masih berlaku